Tanjung Morawa — PT Bank Perekonomian Rakyat Karya Bersama Ugahari (PT BPR KBU) resmi mengumumkan perubahan nomenklatur perusahaannya. Perubahan nama dari yang sebelumnya 'Bank Perkreditan Rakyat' menjadi 'Bank Perekonomian Rakyat' ini dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Langkah ini telah mendapat persetujuan dari Kementerian Hukum RI pada 20 Desember 2024 serta disahkan melalui Keputusan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 5 Februari 2025.
Terkait dengan perubahan ini, manajemen BPR KBU menegaskan bahwa hal tersebut tidak memengaruhi operasional dan legalitas administrasi nasabah. Seluruh perjanjian kontrak, buku tabungan, maupun bilyet deposito yang masih menggunakan nama dan logo lama (PT Bank Perkreditan Rakyat Karya Bersama Ugahari) dipastikan tetap berlaku sah sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.
Berikut adalah lampiran pengumuman resmi dari PT BPR Karya Bersama Ugahari: