PT BPR Karya Bersama Ugahari, selanjutnya disebut BPR, merupakan lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan/atau deposito serta menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau pembiayaan lainnya. Operasional BPR harus menerapkan prinsip kehati-hatian dan tata Kelola yang baik. Salah satu faktor penting dalam rangka penerapan tata kelola BPR adalah penerapan audit intern yang efektif dan memadai. Audit intern mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan hasil audit yang berbasis pada risiko. Sehubungan dengan hal tersebut, BPR perlu menyusun pedoman penerapan fungsi audit intern, yang harus dipahami seluruh karyawan BPR untuk mewujudkan kesamaan pemahaman mengenai audit intern.
PIAGAM AUDIT INTERN BPR Karya Bersama Ugahari
Oleh: Komisaris
Tahun 2026